Pemerintah Desa Jono Oge Gelar Musdes Khusus Bahas Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Merah Putih

  • Oct 30, 2025
  • Henokh Kondo Allo

jonooge.desa.id Pemerintah Desa Jono Oge, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) / Musyawarah Desa Insidentil dalam rangka Pembahasan dan Penyepakatan Usulan Pinjaman serta Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Serbaguna Desa Jono Oge, dan dihadiri oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan kelompok masyarakat desa, serta unsur-unsur lain yang terkait, sebagaimana tercantum dalam daftar hadir.

Musyawarah Desa ini dipimpin oleh Kepala Desa Jono Oge, Mesak Ropiua, S.Pd. didampingi oleh Ketua BPD, Deljefrin Mimarjon, serta Pendamping Desa, Rahmawati, S.P. yang juga bertindak sebagai narasumber dalam pembahasan kegiatan Musdesus tersebut.

Dalam penyampaian notulen rapat, Pendamping Desa menjelaskan tentang ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa Kepala Desa memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan pembiayaan berupa pinjaman kepada koperasi desa dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha ekonomi masyarakat. Adapun beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:

  1. Kepala Desa melakukan kajian terhadap proposal bisnis yang diajukan oleh KDMP.
  2. Kepala Desa mengoordinasikan KDMP dalam pelaksanaan kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman sesuai perjanjian.
  3. Kepala Desa memberikan Surat Kuasa kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa.
  4. Dukungan pengembalian pinjaman sebagaimana dimaksud paling banyak 30% dari pagu Dana Desa.

Setelah melalui pembahasan bersama seluruh peserta musyawarah, disepakati bahwa usulan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih untuk Tahun Anggaran 2025 belum dapat direalisasikan.
Hal ini dikarenakan anggaran Desa Jono Oge Tahun 2025 telah terealisasi sebesar 80% untuk berbagai kegiatan prioritas desa, sehingga tidak memungkinkan adanya tambahan pembiayaan baru pada tahun yang sama.

Sebagai tindak lanjut, peserta musyawarah menyepakati bahwa dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih akan dialokasikan sebesar 10% dari pagu Dana Desa Tahun 2026.

Dalam arahannya, Kepala Desa Jono Oge, Mesak Ropiua, S.Pd., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam musyawarah dan menegaskan komitmen pemerintah desa terhadap penguatan ekonomi masyarakat melalui koperasi.

“Koperasi Desa Merah Putih merupakan wadah penting bagi peningkatan kesejahteraan warga. Pemerintah desa akan terus mendukung pengembangan koperasi ini sesuai kemampuan anggaran dan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujarnya

Dengan disepakatinya hasil musyawarah ini, Pemerintah Desa Jono Oge akan menindaklanjuti keputusan tersebut dalam rencana kerja pemerintah desa tahun berikutnya.