LEMBAGA ADAT
| Nama Lembaga | : | LEMBAGA ADAT |
|---|---|---|
| Singkatan | : | LEMBAGA ADAT |
| Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA JONO OGE NOMOR : 175A-141/PEMDES/JN/2024 |
| Alamat Kantor | : | JL. Sandjo, RT I Dusun IV, Desa Jono Oge, Kec. Sigi Biromaru, Kab. Sigi |
Profil LEMBAGA ADAT
Visi & Misi LEMBAGA ADAT
Visi lembaga adat desa jono oge : Menjaga dan melestarikan adat Budaya dan tradisi
Misi Lembaga adat Desa Jono Oge Menjaga dan melestarikan adat Budaya dan tradisi
- Melaksanakan Sidang adat sesuai dengan adat yang berlaku di Desa Jono Oge
- Melaksanakan pertemuan-pertemuan lembaga adat;
- Melaksanakan pernikahan secara adat;
- Melaksanakan Ritual adat
Tugas Pokok & Fungsi LEMBAGA ADAT
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat, pada pasal 10 ayat 1, tugas dan fungsi Lembaga Adat Desa :
- LAD bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LAD berfungsi :
- a. melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat hukum adat termasuk kelahiran, kematian, perkawinan dan unsur kekerabatan lainnya;
- b. melestarikan hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, dan harta dan/atau kekayaan adat lainnya untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di Desa;
- c. mengembangkan musyawarah mufakat untuk pengambilan keputusan dalam musyawarah Desa;
- d. mengembangkan nilai adat istiadat dalam penyelesaian sengketa pemilikan waris, tanah dan konflik dalam interaksi manusia;
- e. pengembangan nilai adat istiadat untuk perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- f. mengembangkan nilai adat untuk kegiatan kesehatan, pendidikan masyarakat, seni dan budaya, lingkungan, dan lainnya; dan
- g. mengembangkan kerja sama dengan LAD lainnya.
Kepengurusan LEMBAGA ADAT
| No. | Nama | Jabatan |
|---|---|---|
| 1. | ZET AMURASA | KETUA |
| 2. | YUNIUS NGINAWA | WAKIL KETUA |
| 3. | AGUSNOR | SEKRETARIS |
| 4. | JALUDIN | BENDAHARA |
| 5. | SAUL | ANGGOTA |
| 6. | SARUDIN | ANGGOTA |
| 7. | ARMAN | ANGGOTA |